Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani menegaskan bahwa organisasinya mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era orde baru.
"Kami mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi untuk menemukan kuburan dan mengembalikan jenazah 13 aktivis mahasiswa yang dibunuh rezim orde baru untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," kata Benny dalam orasinya di Peringatan 25 Tahun Gerakan Reformasi 1998, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu.
Dia mengatakan berakhirnya rezim orde baru diawali dari akumulasi kemarahan rakyat dan demo besar-besaran yang terjadi pada Mei 1998.
Menurut dia, saat peristiwa kerusuhan terjadi, banyak mahasiswa yang tewas ditembak dengan menggunakan peluru tajam dan terjadi pemerkosaan.
"Para aktivis dan korban kejahatan tahun 1998 masih mengenal para oknum jenderal di era orde baru, yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut," ujarnya.
Benny menambahkan, para oknum jenderal yang masih hidup hingga saat ini, menunggu momentum untuk menang di Pemilu 2024 dan ingin mengambil kembali kekuasaan.
Selain itu, dia juga mengucap selamat merayakan 25 tahun reformasi, dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk mensyukuri demokrasi yang berjalan saat ini.
Barikade 98 menggelar acara puncak peringatan 25 tahun reformasi di Markas Barikade 98 di Cikini, Jakarta Pusat. Sebelum menggelar acara tersebut, para aktivis dan massa aksi melakukan kegiatan jalan santai di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Usai memutari Bundaran Hotel Indonesia (HI), mereka kembali berkumpul di Sarinah, kemudian kembali berjalan menuju Markas Barikade 98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, ribuan masa aksi menggelar peringatan 25 tahun reformasi dengan kegiatan orasi, serta menyanyikan lagu-lagu reformasi dan aksi mahasiswa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam 12 peristiwa yaitu (1) Peristiwa 1965-1966; (2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; (3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; (4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; (5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; (6)Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selanjutnya (7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; (8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; (9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; (10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; (11) Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan (12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
Inpres tersebut isinya menugaskan 19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Baca juga: Aktivis 98 apresiasi kemajuan pengusutan pelanggaran HAM era Jokowi
Baca juga: Erick Thohir: Reformasi 98 lahirkan banyak tokoh nasional
Baca juga: PAPERTI 98 nilai pejuang reformasi layak dianugerahi Pahlawan nasional
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023